Jumat, 21 Oktober 2011

Direktorat Konsolidasi Tanah

Sesuai Peraturan Kepala BPN RI No.03 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, Direktorat Konsolidasi Tanah bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan konsolidasi tanah. Dalam pelaksanaannya sebagaimana dalam Pasal 261, Direktorat Konsolidasi Tanah menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang konsolidasi tanah perkotaan dan perdesaan;
  2. Penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah;
  3. Penyiapan program nasional dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
  4. Pengembangan teknik dan metode pelaksanaan konsolidasi tanah;
  5. Penyiapan desain konsolidasi;
  6. Penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan tanpa penggusuran;
  7. Penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan Kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik, serta pemukiman kembali;
  8. Penataan tanah pertanian skala kecil untuk optimalisasi pengusahaannya;
  9. Promosi dan sosialisasi konsolidasi tanah;
  10. Fasilitasi pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
  11. Pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah;
  12. Penguasaan dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan (STUP);
  13. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah;
  14. Pengelolaan basis data dan informasi konsolidasi tanah.
Sesuai dengan Pasal 262, Direktorat Konsolidasi tanah terdiri dari : 
A. SUBDIREKTORAT PENYEDIAAN TANAH
      Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan tanah obyek konsolidasi dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penyediaan Tanah menyelenggarakan fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
  • Penyiapan bahan penetapan tanah obyek konsolidasi;
  • Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana;
  • Pengelolaan sumbangan tanah untuk biaya pembangunan. 
Subdirektorat Penyediaan Tanah terdiri dari :
  • Seksi Penetapan Obyek Konsolidasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi.
  • Seksi Pengelolaan Tanah Sarana, Prasarana dan Tanah Biaya Pembangunan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan sumbangan tanah pengganti biaya pembangunan.
B. SUBDIREKTORAT PENATAAN TANAH BERSAMA
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap bangun, penataan tanah untuk peremajaan kota, rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali, penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian. 
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penataan Tanah Bersama menyelenggarakan fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyiapan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan kota, daerah bencana dan daerah pasca konflik, pemukiman kembali, penggabungan dan pengusahaan bersama atas tanah pertanian;
  • Penataan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap bangun;
  • Penataan tanah untuk peremajaan kota;
  • Penataan tanah untuk restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali;
  • Penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian. 

Subdirektorat Penataan Tanah Bersama terdiri dari :
  1. Seksi Penataan Kawasan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penataan tanah untuk kawasan atau lingkungan siap bangun. 
  2. Seksi Penataan Permukiman dan Pengusahaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan penataan tanah untuk peremajaan kota, rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali, dan melaksanakan penataan tanah pertanian untuk optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya. 
C. SUBDIREKTORAT PROMOSI, PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan promosi, kerjasama, pengembangan teknik dan metode, pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Promosi, Pengembangan Dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis promosi konsolidasi tanah dan kerjasama dengan instansi/ lembaga terkait dan swasta;
  • Penyusunan program, penyiapan bahan dan pelaksanaan promosi konsolidasi tanah sebagai salah satu metode pembangunan tanpa menggusur kepada instansi pemerintah, masyarakat dan swasta;
  • Penyiapan bahan program kerjasama dengan intansi/lembaga terkait dan swasta dalam rangka penyusunan rencana, program pengembangan wilayah, penyiapan kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan kota, restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik, pemukiman kembali;
  • Pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan sosial serta pembangunan sumbangan tanah untuk pengganti biaya pembangunan dan bentuk program kerja sama lainnya;
  • Monitoring, evaluasi metode, teknik dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
  • Pengembangan metode dan teknik konsolidasi tanah;
  • Pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah. 
Subdirektorat Promosi, Pengembangan Dan Kerjasama terdiri dari :
  1. Seksi Promosi dan kerjasama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan promosi dan menyiapkan penyusunan program kerja sama konsolidasi tanah kepada masyarakat, instansi/lembaga terkait dan dunia usaha, melaksanakan pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
  2. Seksi Evaluasi dan Pengembangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah, dan menyiapkan bahan pengembangan dan penerapan metode konsolidasi tanah.
       Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 
Unsur-Unsur Konsolidasi Tanah:
  1. Penataan.
  2. Pengadaan Tanah.
  3. Peningkatan kualitas lingkungan / SDA.
  4. Partisipasi aktif Masyarakat.
Tujuan konsolidasi tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah.
Sasaran konsolidasi tanah adalah terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur 

MANFAAT KONSOLIDASI TANAH
  1. Mempercepat pemerataan pembangunan
  2. Rakyat tidak tergusur, ikut menikmati hasil pembangunan
  3. Penyediaan tanah untuk pembangunan melalui upaya bersama
  4. Mengurangi pengeluaran anggaran untuk pembebasan tanah
  5. Meningkatkan daya guna tanah karena bentuk bidang menjadi teratur dan tersedianya jalan
  6. Meningkatkan kualitas lingkungan dan nilai tanah
  7. Adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi peserta konsolidasi tanah
  8. Mendukung Rencana Tata Ruang WilayahSUBJEK DAN OBJEK KONSOLIDASI TANAH
Subjek Konsolidasi Tanah yaitu Peserta konsolidasi tanah adalah pemegang hak atas tanah atau penggarap tanah negara obyek Konsolidasi Tanah.
Objek Konsolidasi Tanah adalah tanah negara non pertanian dan atau tanah hak, di wilayah perkotaan atau pedesaan yang ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dikonsolidasi.

TAHAPAN KONSOLIDASI TANAH
  1. Pemilihan lokasi
  2. Bimbingan masyarakat
  3. Penjajagan Kesepakatan
  4. Penetapan Lokasi
  5. Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah
  6. Pengukuran dan Pemetaan Keliling
  7. Pengukuran dan Pemetaan Rincikan
  8. Pengukuran dan Pemetaan Topografi serta Pemetaan Penggunaan Tanah
  9. Penyusunan Rencana Blok/Pradesain KT dan Perhitungan Luas Rencana Peruntukan Tanah
  10. Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah dan Perhitungan Luas
  11. Musyawarah Rencana Penetapan Kaveling Baru (Desain Konsolidasi Tanah)
  12. Pelepasan Hak atas Tanah
  13. Penegasan Tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah
  14. Realokasi/Pemindahan Desain Konsolidasi Tanah ke Lapangan
  15. Pembentukan Badan Jalan dan Sarana
  16. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
  17. Penerbitan Sertipikat 

Sumber: Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar