Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan merupakan salah diektorat yang ada di Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat ini mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemberdayaan dan Kelembagaan, dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pemberdayaan Masyarakat. tersebut, menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan ;
- Penyusunan rumusan norma, standar, prosedur dan mekanisme partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan.;
- Penyiapan Kelembagaan partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan.;
- Fasilitas akses penguatan hak tanah serta peningkatan akses sumber produktif;
- Pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat, kelembagaan dan mitra kerjadalam pengelolaan pertanahan ;
- Pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama instansi lembaga keuangan dan lembaga swadaya masyarakat serta dunia usaha
A. Subdirektorat Fasilitasi
Tugas dari Subdirektorat Fasilitasi adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan Invetarisasi Asistensi, pemberian fasilatasi akses penguasaan hak dan peningkatan akses kesumber-sumber produktif terhadap masyarakat marjinal
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Subdirektorat Fasilitasi menyelenggarakan beberapa fungsi. Adapun fungsi dari Subdirektorat ini yaitu:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis model fasilitasi dan pemberian akses;
- Penyiapan fasilitas akses penguatan hak dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- Inventarisasi potensi masyarakat marjinal;
- Pelaksaan asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan;
- Pemberian fasilitas akses penguatan hak tanah dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah;
Subdirektorat Fasilitasi terdiri dari 2 (dua) seksi yang masing-masing tugasnya yaitu:
1. Seksi inventarisasi dan Asistensi
Seksi inventarisasi dan Asistensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, invetarisasi potensi masyarakat marjinal, menyiapakan bahan asistens, pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan serta penyiapan pembuatan data base.
Adapun uraian tugas Seksi inventarisasi dan Asistensi sebagai berikut:
- Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, invetarisasi potensi masyarakat marjinal, menyiapakan bahan asistens, pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan serta penyiapan pembuatan data base;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- Membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Seksi inventarisasi dan Asistensi sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
2. Seksi Pemberian Fasilitas Akses
Seksi pemberian fasilitas akses mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, penyiapan bahan pemberian fasilitas akses ke lembaga keuangan melalui jaminan hak serta fasilitasi peningkatan akses kemitraan dengan dunia usaha. Adapun uraian tugas Fasilitas Akses adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Kebijakan Pertanahan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan penyiapan bahan pemberdayaan masayarakat.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi pemberdayaan masyarakat.
- Mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah melalui penguatan hak dengan memberikan akses yang luas kepada masyarakat.
- Menyiapkan bahan rekomendasi pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan.
- Melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan–bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan penyiapan terhadap pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah khusunya petani, nelayan,buruh tani dengan melibatkan berbagai lintas sector.
- Melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait dan antar lintas sektoral ,lembaga pemerintah maupun non pemerintah;
B. Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan
Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga non pemerintah. Fungsi yang dilaksanakan Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan yaitu:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kerjasama Pemberdayaan;
- Penyiapan penyusunan bahan program kerjasama;
- Pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, lembaga keuangan dan dunia usaha dalam rangka penguatan hak tanah dan perolehan modal kerja bagi masyarakat marjinal untuk optimalisasi peggunaan dan pemanfaatan tanah;
- Pemantauan dan evaluasi kerjasama pemberdayaan masyarakat.
Subdirektorat Masyarakat terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1. Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah
Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan hubungan kerjasama dengan pmerintah, pemerintah daerahdalam rangka penguatan hak tanah dan pembinaan pendayagunaan tanah masyarakat marjinal.
2. Seksi Kerjasama lembaga non pemerintah
Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyusun basis data lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha, menyiapkan bahan hubungan kerjasama dalam rangka penguatan hak hak tanah dan peningkatan akses modal kerja.
C. Subdirektorat Bina Partisipasi
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Kebijakan dan Kelembagaan Sektoral mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan bina partisipasi Masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dunia usaha serta mitra kerja dalam pengelolaan pertanahan :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha;
- Penyiapan bahan penyusunan program teknis peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha;
- Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam melaksanakan program pertanahan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam memilihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya.
Subdirektorat Bina partisipasil terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1. Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan
Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam memilihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya.
2. Seksi Partisipasi Dunia Usaha
Seksi Partisipasi Dunia Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan peningkatan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan program pertanahan serta memilihara tanah, menambah kesuburan tanah dan mencegah kersakannya.
Sumber: Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar