Kamis, 20 Oktober 2011

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan merupakan salah diektorat yang ada di Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat ini mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemberdayaan dan Kelembagaan, dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Pemberdayaan Masyarakat. tersebut,  menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan ;
  2. Penyusunan rumusan norma, standar, prosedur dan mekanisme partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan  kelembagaan.;
  3. Penyiapan Kelembagaan partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan.;
  4. Fasilitas akses penguatan hak tanah  serta peningkatan akses sumber produktif;
  5. Pembinaan  peningkatan  partisipasi masyarakat, kelembagaan dan  mitra kerjadalam  pengelolaan pertanahan ;
  6. Pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama instansi lembaga keuangan dan lembaga swadaya masyarakat serta dunia usaha

A. Subdirektorat  Fasilitasi
   Tugas dari Subdirektorat Fasilitasi adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan Invetarisasi Asistensi, pemberian fasilatasi akses penguasaan hak dan peningkatan akses kesumber-sumber produktif terhadap masyarakat marjinal 
    Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Subdirektorat Fasilitasi menyelenggarakan beberapa fungsi. Adapun fungsi dari Subdirektorat ini yaitu:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis model fasilitasi dan pemberian akses; 
  2. Penyiapan fasilitas akses penguatan hak dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  3. Inventarisasi potensi  masyarakat marjinal; 
  4. Pelaksaan asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan;
  5.  Pemberian fasilitas akses penguatan hak tanah dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah;
Subdirektorat Fasilitasi terdiri dari 2 (dua) seksi yang masing-masing tugasnya yaitu:
1.    Seksi  inventarisasi dan Asistensi
Seksi  inventarisasi dan Asistensi  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, invetarisasi potensi masyarakat marjinal, menyiapakan bahan asistens, pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan serta penyiapan pembuatan data base.
Adapun uraian tugas Seksi  inventarisasi dan Asistensi  sebagai berikut:
  • Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi tentang  tindakan  yang  perlu  diambil  dalam  menyiapkan  bahan  perumusan kebijakan  teknis,  mengolah, invetarisasi potensi masyarakat marjinal, menyiapakan bahan asistens, pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan serta penyiapan pembuatan data base; 
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  • Membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Seksi  inventarisasi dan Asistensi sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya; 
 2.      Seksi Pemberian  Fasilitas Akses
Seksi pemberian fasilitas akses mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, penyiapan bahan pemberian fasilitas akses ke lembaga keuangan melalui jaminan hak serta fasilitasi peningkatan akses kemitraan dengan dunia usaha. Adapun uraian tugas  Fasilitas Akses adalah sebagai berikut:
  • Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat  Kebijakan  Pertanahan  tentang  tindakan  yang  perlu  diambil  dalam  menyiapkan  bahan  perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan  penyiapan bahan pemberdayaan masayarakat. 
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  • Mempersiapkan  bahan-bahan  dalam  rangka  penyusunan  pedoman  dan  petunjuk  teknis  dalam  menyiapkan bahan  perumusan  kebijakan  teknis,  mengolah,  melakukan  inventarisasi,  identifikasi,  evaluasi pemberdayaan masyarakat. 
  • Mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan    penyiapan  bahan  pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah melalui penguatan hak dengan memberikan akses yang luas kepada masyarakat. 
  • Menyiapkan bahan rekomendasi pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan. 
  • Melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan–bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam  menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis,  mengolah,  melakukan  inventarisasi,  identifikasi, evaluasi dan  penyiapan terhadap pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah khusunya petani, nelayan,buruh tani dengan melibatkan berbagai lintas sector. 
  • Melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait dan antar lintas sektoral ,lembaga pemerintah maupun non pemerintah;
 B. Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan
Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga non pemerintah. Fungsi yang dilaksanakan Subdirektorat  Kerjasama Pemberdayaan yaitu:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kerjasama Pemberdayaan; 
  2. Penyiapan penyusunan bahan program kerjasama; 
  3. Pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, lembaga keuangan dan dunia usaha dalam rangka penguatan hak tanah dan perolehan modal kerja bagi masyarakat marjinal untuk optimalisasi peggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  4. Pemantauan dan evaluasi kerjasama pemberdayaan masyarakat.
 Subdirektorat  Masyarakat   terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1.       Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah
Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan hubungan kerjasama dengan pmerintah, pemerintah daerahdalam rangka penguatan hak tanah dan pembinaan pendayagunaan tanah masyarakat marjinal.
2.       Seksi Kerjasama  lembaga non pemerintah
Seksi Kerjasama  Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah,  menyusun basis data lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha, menyiapkan bahan hubungan kerjasama dalam rangka penguatan hak hak tanah dan peningkatan akses modal kerja.

C. Subdirektorat  Bina Partisipasi
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Kebijakan dan Kelembagaan Sektoral mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan bina partisipasi Masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dunia usaha  serta mitra kerja dalam pengelolaan pertanahan :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha;
  • Penyiapan bahan penyusunan program teknis peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha; 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam melaksanakan program pertanahan; 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam memilihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya.
Subdirektorat Bina partisipasil terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1.       Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan
Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan Peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja dan dunia usaha dalam memilihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya.

2.       Seksi Partisipasi Dunia Usaha
Seksi Partisipasi Dunia Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan peningkatan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan program pertanahan serta memilihara tanah, menambah kesuburan tanah dan mencegah kersakannya.


Sumber: Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar