Kamis, 20 Oktober 2011

Direktorat Sengketa Pertanahan

Direktorat Sengketa Pertanahan merupakan salah satu direktorat yang ada di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Direktorat ini mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan.  
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Sengketa Pertanahan  menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa yuridis, fisik dan landreform;
  2. Penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa yuridis, fisik dan landreform;
  3. Pengkajian dan pemetaan semua akar sengketa pertanahan;
  4. Penelitian, penyusunan dan perumusan petunjuk atau pedoman sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan khususnya dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan;
  5. Investigasi dan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
  6. Penyelesaian sengketa yuridis, fisik dan landreform;
  7. Penyelenggaraan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi atas sengketa pertanahan;
  8. Penyiapan keputusan penghentian dan pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dan atas dasar kekuatan putusan pengadilan.
Direktorat Sengketa Pertanahan terdiri dari tiga Subdirektorat yaitu :
(1) Subdirektorat Sengketa Fisik;
(2) Subdirektorat Sengketa Yuridis;
(3) Subdirektorat Sengketa Landreform.



A. Subdirektorat  Sengketa Yuridis
Subdirektorat Sengketa Yuridis mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Subdirektorat Sengketa Yuridis menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
  2. Inventarisasi dan pengolahan data sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
  4. Pengkajian penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
  5. Penyiapan alternatif penyelesaian sengketa penguasaan dan pemilikan tanah melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi;
  6. Penyiapan keputusan penyelesaian sengketa dan keputusan pembatalan hak karena cacat administrasi dan atas dasar kekualan putusan pengadilan.
Subdirektorat Sengketa Yuridis terdiri dari 2 (dua) seksi yang masing-masing tugasnya yaitu:
1.      Seksi Sengketa Penguasaan
Seksi Sengketa Penguasaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak.
2.      Seksi Sengketa Pemilikan
Seksi Sengketa Pemilikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa tanah yang sudah dilekati sesuatu hak.

B. Subdirektorat Sengketa Fisik
Subdirektorat Sengketa Fisik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusaan kebijakan teknis dan melaksanakan penanganan sengketa pengukuran, pemetaan bidang tanah dan batas wilayah.
Adapun fungsi yang dilaksanakan Subdirektorat  ini yaitu:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
  2.  Inventarisasi dan pengolahan data sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam penanganan sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
  4. Pengkajian penanganan sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
  5. Penyiapan alternatif penyelesaian sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah melalui mediasi dan fasilitasi;
  6. penyiapan keputusan penghentian hubungan hukum dan pembatalan hak tanah.
Subdirektorat  Sengketa Fisik  terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1.      Seksi Sengketa Batas dan Letak
Seksi Sengketa Batas dan Letak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa batas, letak dan luas bidang tanah.

2.     Seksi Sengketa Batas Wilayah 

     Seksi Sengketa Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa batas wilayah.

C . Subdirektorat  Sengketa Landreform
Subdirektorat Sengketa Landreform mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa landreform. Adapun fungsi dari subdirektorat ini yaitu:
  1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa obyek landreform serta ganti kerugian;
  2.     Pengkajian dan pemetaan semua akar sengketa landreform dan menyelesaikan sengketa obyek landreform serta ganti kerugian;
  3.     Pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan sengketa obyek landreform serta ganti kerugian;
  4.     Penyiapan bahan penelitian penanganan dan penyelesaian sengketa sengketa obyek landreform serta ganti kerugian;
  5.      Penyiapan keputusan pembatalan hak tanah yang berkaitan dengan penegakan hukum landreform;
  6.      Penyelenggaraan mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi sengketa obyek landreform serta ganti kerugian.
Subdirektorat Sengketa Landreform terdiri atas 2 (dua) seksi, yaitu :
1.  Seksi Sengketa Obyek Landreform
    Seksi Sengketa Obyek Landreform mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian sengketa obyek landreform.
2.   Seksi Sengketa Ganti Kerugian
      Seksi Sengketa Ganti Kerugian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian sengketa ganti kerugian tanah obyek landreform.

Sumber: Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar