Direktorat Landreform berada di bawah Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan (Deputi III) BPN RI, beralamat kantor di Jl. Agus Salim no. 58 Jakarta Pusat. Terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat dan 6 (enam) Seksi, yaitu:
1. Subdirektorat Penguasaan TOL & Ganti Rugi
Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan, penegasan, pengambil alihan, penguasaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan atas tanah-tanah obyek landreform serta pemberian ganti kerugian;
b. penyiapan bahan penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform;
c. penyiapan bahan penetapan besar dan pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah;
d. penyiapan bahan penegasan tanah negara menjadi tanah obyek landreform;
e. penyiapan bahan penetapan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
Subdirektorat Tanah Penguasaan Obyek Landreform dan Ganti Kerugian terdiri dari:
a. Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform;
Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform, penegasan tanah negara menjadi obyek landreform dan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
b. Seksi Ganti Kerugian.
Seksi Ganti Kerugian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti, menghitung dan mengusulkan besarnya ganti kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemilik tanah dan memonitor pembayaran harga tanah oleh penerima tanah.
2. Subdirektorat Redistribusi & Pemanfaatan Bersama
Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan redistribusi tanah dan pembinaan pemanfaatan bersama atas tanah.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan penerima pembagian tanah, penataan bidang tanah dan pembagian atau redistribusi tanah obyek landreform/pemberian hak tanah obyek landreform serta pemanfaatan bersama atas tanah;
b. Penyiapan bahan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait untuk pemberian bantuan modal, bimbingan teknis dan pemasaran dalam rangka pembinaan petani penerima tanah;
c. penyiapan bahan pemberian ijin pembagian tanah dengan luasan tertentu;
d. penyiapan bahan penertiban Surat Keputusan Redistribusi tanah;
e. Inventarisasi, evaluasi, pembinaan dan penertiban pelaksanaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah pertanian dan kemitraan;
f. penyiapan program, pelaksanaan dan pengembangan kemitraan;
g. penyiapan bahan penertiban administrasi landreform;
h. penyiapan bahan larangan peralihan tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil;
i. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan serta larangan pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek landreform;
j. penyiapan bahan pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.
Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pembagian dan Bina Penerima Tanah;
Seksi Pembagian dan Bina Penerima Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan penerima tanah, penataan dan pembagian tanah/pemberian hak atas tanah obyek landreform; menyiapkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pemberian bantuan modal, bimbingan teknis dan pemasaran kepada penerima tanah; menyiapkan bahan pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.
b. Seksi Penertiban dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah.
Seksi Penertiban dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan pemberian ijin peralihan hak tanah pertanian menjadi bagan yang kecil-kecil, tanah yang berasal dari tanah obyek landreform dan pembagian tanah dengan luasan tertentu; melaksanakan penertiban- Surat Keputusan Redistribusi lama; melaksanakan inventarisasi dan menyiapkan bahan penertiban dan pembinaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah pertanian, serta kemitraan; meneliti dan menyusun bahan-bahan penertiban administrasi landreform; melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan serta larangan pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek landreform.
3. Subdirektorat Inventarisasi & Basis Data Landreform
Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan pengelolaan basis data landreform.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan pengelolaan basis data landreform;
b. pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. pelaksanaan pengolahan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. pelaksanaan penyajian informasi dalam rangka pengembangan kebijakan landreform dan penyediaan tanah untuk keperluan landreform, dan pemanfaatan bersama atas tanah;
e. pelaksanaan pengembangan basis data dan sistem informasi landreform.
Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform terdiri dari:
a. Seksi Inventarisasi Data;
Seksi Inventarisasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melaksanakan dokumentasi.
b. Seksi Basis Data.
Seksi Basis Data mempunyai tugas mengolah dan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, menyajikan data dan informasi untuk pengembangan kebijakan, penyediaan tanah landreform, pemanfaatan bersama atas tanah, dan membangun, memelihara dan mengembangkan basis data dan sistem informasi landreform.
Sumber: Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar